Mudjoko

Laki-laki, XX tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>tritunggaljayakudus.blogspot.com
=>tritunggaljaya-kudus.blogspot.com
=>tritunggal-jayakudus.blogspot.com
=>mudjoko.kds@gmail.com
::
Start
Mudjoko™ Kangmas Djoko
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Kamis, 22 Januari 2015

Menteri Perdagangan Larang Penjualan Miras di Minimarket,Ahok Keok


Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan pelarangan penjualan miras golongan A di minimarket, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diteken Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015.

“Saat ini masih dalam proses pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo.

Widodo memperkirakan peraturan itu akan selesai diproses pada 30 Januari 2015. Sebab, proses pengesahan sebuah regulasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memakan waktu paling lama 14 hari. Setelah aturan ini berlaku, bir dan sejenisnya hanya boleh dijual di supermarket atau hipermarket.(fimadani)

0 komentar:

Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving